e-berita.com, Bolsel — Jalur peredaran narkotika lintas daerah kembali terbongkar di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengungkap kepemilikan sabu dengan berat bersih 14,8718 gram yang diduga dibawa dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menuju Bolsel.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan pasangan suami istri berinisial IB dan HM sebagai tersangka.
Penindakan dilakukan pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 16.10 Wita, di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.
Awalnya, petugas mengamankan empat orang, masing-masing berinisial IB, HM, SL, dan TW. Keempatnya ditemukan berada di depan rumah IB saat tim melakukan penindakan.
Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan. Dari keterangan yang diperoleh, IB menyebut sabu tersebut merupakan milik HM.
Tak hanya itu, IB juga mengungkap bahwa dirinya mendapat perintah dari HM untuk mengambil paket sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Paket tersebut selanjutnya dibawa dari Palu menuju wilayah Bolsel menggunakan taksi gelap, sebelum akhirnya diamankan petugas.
Kepala BNNP Sulawesi Utara Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya aparat memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Sulawesi Utara dari luar daerah.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 14,8718 gram.
Barang bukti kemudian disisihkan untuk sejumlah kepentingan proses hukum. Sebanyak 0,6362 gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, 1,0053 gram disiapkan sebagai barang bukti untuk persidangan, sedangkan 13,2297 gram lainnya disiapkan untuk dimusnahkan.
Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman perkara, BNNP Sulut menetapkan IB dan HM sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang menanti IB dan HM tergolong berat. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda paling banyak kategori VI.
Namun, perkara tersebut belum dinyatakan berhenti pada dua tersangka.
BNNP Sulut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan distribusi sabu yang diduga menghubungkan Kota Palu dengan wilayah Bolsel.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan adanya potensi jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang membawa barang terlarang dari luar Sulawesi Utara hingga masuk ke wilayah Bolsel.
Upaya pengembangan kasus pun menjadi penting untuk membongkar mata rantai pemasok, kurir maupun pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran sabu tersebut.
BNNP Sulut kini masih mendalami jaringan di balik peredaran sabu itu. Sebab, di balik hampir 15 gram sabu yang berhasil diamankan, aparat masih memburu kemungkinan adanya mata rantai lain yang lebih besar.(***)
