e-berita.com, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menyerahkan sebanyak 103 Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (22/07/2026).
Penyerahan KTA tersebut diterima langsung oleh Ketua PWI Sulut, Sintya N.C. Bojoh, yang didampingi Sekretaris Ardison Kalumata dan Bendahara Deibby Malongkade, dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta.
Ketum PWI Pusat mengatakan, KTA memiliki peran penting sebagai identitas resmi anggota organisasi sekaligus menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai agenda keorganisasian, termasuk pelaksanaan konferensi PWI di daerah.
“Ini nantinya sangat dibutuhkan oleh para anggota sebagai identitas anggota PWI. Juga sangat penting terutama dalam konferensi,” ujar Akhmad Munir usai menyerahkan KTA.
Penyerahan KTA tersebut menjadi momentum penting bagi PWI Sulut yang dalam waktu dekat akan menghadapi rangkaian konferensi di sejumlah daerah. Sedikitnya enam kabupaten di Sulawesi Utara dijadwalkan menggelar konferensi untuk memilih kepengurusan PWI periode berikutnya.
Anggota Lama Diberi Kesempatan Aktif Kembali
Selain penyerahan KTA, Akhmad Munir juga menyampaikan kabar baik bagi para anggota PWI, khususnya anggota senior yang status keanggotaannya telah tidak aktif.
Ia menjelaskan, pemegang KTA Biasa yang diterbitkan sebelum tahun 2012 dan saat ini sudah tidak berlaku dapat kembali diaktifkan, meskipun belum atau belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sementara itu, anggota yang memperoleh KTA Biasa setelah tahun 2012, telah mengikuti UKW, namun masa berlaku kartunya telah habis, juga diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali status keanggotaannya.
Adapun pemegang KTA Biasa pasca-2012 yang belum pernah mengikuti UKW dan status keanggotaannya sudah tidak aktif, diwajibkan kembali melalui proses sebagai anggota dengan KTA Muda.
“Yang sudah ikut UKW tapi sudah habis masa aktif, kami memberikan diskresi dan boleh diaktifkan kembali,” tegas Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PWI sebagai bentuk penataan administrasi sekaligus memberikan kesempatan kepada anggota untuk kembali aktif di organisasi.
PWI Pusat juga menetapkan bahwa proses pengaktifan kembali KTA yang telah habis masa berlakunya diberikan batas waktu hingga Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota yang ingin kembali berkontribusi dalam organisasi, sekaligus memperkuat basis keanggotaan PWI menjelang pelaksanaan berbagai agenda organisasi di tingkat daerah maupun nasional. (rdk)
