Aktivitas PETI Kembali Menggeliat di Batu Kilat Bolsel, Warga Desak APH Tindak Tegas

e-berita.com, Bolsel – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Kilat, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian publik. Setelah sempat meredup, aktivitas tambang ilegal di wilayah yang masuk dalam area konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) itu dilaporkan kembali beroperasi dan bahkan semakin masif.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di lokasi tersebut melibatkan penggunaan alat berat jenis excavator untuk mengolah material tambang. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena praktik pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Keberadaan tambang ilegal di dalam wilayah konsesi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan itu pun menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, aktivitas serupa disebut telah berulang kali terjadi namun kembali muncul setelah sempat terhenti.

Salah seorang warga Desa Tobayagan berinisial RA mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Batu Kilat sebelumnya sempat berhenti beroperasi. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tersebut kembali terlihat di lokasi.

“Dulu sempat berhenti, tetapi sekarang aktivitasnya sudah berjalan lagi,” ujar RA kepada media ini.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengambil langkah konkret agar aktivitas pertambangan ilegal tidak terus berulang.

“Harus ada tindakan tegas dari aparat. Jangan sampai praktik pertambangan ilegal ini terus berlangsung dan menimbulkan keresahan masyarakat yang dibayangi ancaman bencana banjir bandang maupun longsor,” tegasnya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan tanpa kaidah teknis dan pengelolaan lingkungan yang baik berpotensi mempercepat degradasi lahan, merusak daerah aliran sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis di wilayah sekitar.

Berdasarkan penelusuran media ini, aktivitas PETI di Batu Kilat diduga dikelola oleh seorang warga asal Manado. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolsel, IPTU Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K., mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas PETI yang kembali beroperasi di Batu Kilat.

“Untuk adanya PETI di Batu Kilat, Desa Tobayagan, saya belum mengetahui,” kata Iqbal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi informasi yang beredar.

“Nanti tim akan ke sana. Jika ditemukan aktivitas PETI, akan ditindak secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasurudin Gobel, membenarkan bahwa lokasi Batu Kilat berada dalam wilayah konsesi PT JRBM. Menurutnya, pihak DLH Bolsel telah menyampaikan laporan terkait aktivitas tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara.

“Lokasi itu memang masuk dalam wilayah konsesi PT JRBM. Kami sudah melaporkannya ke DLH Provinsi Sulut, namun hingga saat ini belum ada informasi kapan mereka akan turun melakukan peninjauan,” ungkap Nasurudin.

Kembalinya aktivitas PETI di Batu Kilat menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga instansi pengawas sektor pertambangan.

Masyarakat berharap penindakan tidak berhenti pada sebatas pemantauan, melainkan diwujudkan dalam langkah hukum yang nyata guna menghentikan praktik pertambangan ilegal yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga di sekitar kawasan tersebut. (rdk)

Exit mobile version