Libatkan Tim Teknis Kemendagri dan Pemprov Sulut, Pemkab Bolmong Percepat Penyelesaian Tapal Batas Toruakat-Kanaan

Wabup Dony Lumenta: Tapal Batas Toruakat–Kanaan Harus Tuntas dan Berkepastian Hukum

e-berita.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah desa secara tuntas dan berkeadilan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Tapal Batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bolmong, Dony Lumenta, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (17/6/2026).

Rakor ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan batas wilayah definitif antara kedua desa, sekaligus menciptakan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Dony Lumenta menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data, regulasi, dan fakta lapangan, tanpa mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.

“Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. Kita tidak ingin masalah batas wilayah terus berlarut-larut karena dapat berdampak pada pelayanan pemerintahan, pembangunan, hingga hubungan sosial masyarakat,” tegas Dony.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat mengedepankan dialog dan semangat kebersamaan demi menghasilkan keputusan terbaik yang dapat diterima semua pihak.

“Yang kita cari bukan siapa yang menang atau kalah, tetapi solusi yang memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Kepentingan daerah dan persatuan warga harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Menurut Dony, Pemkab Bolmong akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut hingga menghasilkan kesepakatan yang final dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.

Rakor tersebut melibatkan berbagai unsur lintas sektor guna memastikan proses penyelesaian berjalan komprehensif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hadir dalam kegiatan itu Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt Kepala Dinas PMD, Plt Kepala Dinas Perkebunan, Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Kepala Bagian Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong.

Turut hadir pula Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Tim Teknis ILASPP Kementerian Dalam Negeri RI, KBO Reskrim Polres Bolaang Mongondow, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow, serta pemerintah dan unsur masyarakat dari Desa Toruakat dan Desa Kanaan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, aparat keamanan, dan masyarakat, Pemkab Bolmong optimistis penyelesaian tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan dapat segera mencapai titik temu yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sosial dan pembangunan di wilayah Kecamatan Dumoga.

Penyelesaian batas wilayah tersebut juga diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan di masa mendatang. (rdk)

Exit mobile version