Bukan Mangkir, Tapi Hal ini yang Buat Bupati Bolmong Tak Hadiri Sidang di PTUN Manado

e-berita.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) membantah isu yang menyebut Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi mangkir dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada Senin (02/6/2026).

Informasi itu pun diaggap dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan tendensius menyudutkan Bupati sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut. Untuk meluruskan informasi itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Adrian Oday angkat bicara.

Menurut Adrian, dalam perkara tersebut pihak yang seharusnya hadir bukanlah Bupati secara pribadi, melainkan pejabat teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

“Perlu dipahami bahwa yang dihadirkan dalam perkara ini adalah pejabat teknis dari OPD yang berkaitan langsung dengan objek sengketa, bukan Bupati dalam kapasitas pribadi,” ujar Adrian, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, ketidakhadiran perwakilan Pemkab Bolmong pada sidang perdana bukan karena mengabaikan atau mangkir dari proses hukum. Namun kata Adrian, pemerintah daerah baru menerima surat panggilan persidangan pada hari yang sama dengan jadwal pelaksanaan sidang.

Dikatakannya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di PTUN Manado. Sementara surat panggilan baru diterima pada hari yang sama, sehingga waktu yang tersedia untuk melakukan koordinasi dan mempersiapkan kehadiran pihak terkait sangat terbatas.

“Kami baru menerima surat panggilan hari ini pukul 08.58 WITA, sesuai tanda terima di bagian Setda. Sedangkan jadwal sidang juga dilaksanakan di hari yang sama pada pukul 10.00 WITA di PTUN Manado. Kondisi ini tentu menyulitkan untuk melakukan persiapan maupun menghadirkan pihak terkait,” bebernya.

Lanjut Adrian menjelaskan, Pemkab Bolmong tetap menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Manado. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa ketidakhadiran pada sidang perdana tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.

“Pemkab Bolmong tetap menghormati lembaga peradilan dan akan mengikuti proses yang berjalan sesuai aturan. Karena itu, perlu dipahami bahwa persoalan ini lebih kepada keterlambatan penerimaan surat panggilan, bukan karena sengaja tidak menghadiri persidangan,” tegasnya.

Ia berharap dengan diluruskannya informasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait kondisi sebenarnya dalam pelaksanaan sidang dimaksud, sekaligus menghindari munculnya informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menghormati proses peradilan. (rdk)

Exit mobile version