e-berita.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keharmonisan sosial serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, mewakili Bupati Bolaang Mongondow dalam agenda Rapat Pembentukan Kampung Redam (Merawat Perdamaian, Menjunjung Tinggi HAM), baru-baru ini.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi di Bidang HAM. Kesepakatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan perlindungan serta pemenuhan HAM dapat dirasakan hingga ke tingkat desa.
Program “Kampung Redam” dihadirkan sebagai wadah edukasi dan penguatan nilai-nilai perdamaian di tengah masyarakat. Program ini bertujuan mendorong penyelesaian konflik secara kekeluargaan, meningkatkan kesadaran hukum, serta menanamkan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Mewakili pemerintah daerah, Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa pembentukan Kampung Redam merupakan langkah nyata dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mendukung penuh pembentukan Kampung Redam sebagai upaya memperkuat budaya damai dan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ungkapnya.
“Kami berharap program ini mampu menjadi ruang edukasi dan mediasi sosial agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, persatuan, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia,” ujar Abdullah.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.
“Kolaborasi lintas sektoral sangat penting agar nilai-nilai HAM tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H., M.H., mengapresiasi langkah Pemkab Bolmong dalam menghadirkan inovasi berbasis masyarakat untuk memperkuat perlindungan HAM.
“Kampung Redam merupakan langkah progresif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya hidup damai, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan dengan pendekatan humanis. Program seperti ini sangat penting untuk memperkuat budaya hukum dan perlindungan HAM di tingkat desa,” kata Mangatas.
Ia berharap program tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan harmonis.
“Kami berharap Kampung Redam tidak hanya berhenti sebagai program seremonial, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga perdamaian dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat itu turut dihadiri jajaran Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi daerah dalam mendorong pemajuan HAM berbasis masyarakat.
Turut mendampingi Sekda Bolmong dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dukungan aparat keamanan juga terlihat melalui kehadiran Kasat Samapta Polres Bolmong, Bambang A.S., mewakili Kapolres Bolmong, serta Danramil 1303-09/Bolaang, Kapten Inf. Jacob Patuo, yang hadir mewakili Dandim.
Selain unsur pemerintah dan aparat keamanan, kegiatan ini juga melibatkan para sangadi (kepala desa) dan perwakilan pemuda dari berbagai wilayah di Kabupaten Bolaang Mongondow. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan keberlangsungan program Kampung Redam di tingkat akar rumput.
Melalui sinergi antara Pemkab Bolmong, Kanwil Kemenkumham, TNI/Polri, pemerintah desa, dan elemen masyarakat, Kampung Redam diharapkan mampu menjadi ruang aman yang memperkuat kehidupan sosial masyarakat yang damai, harmonis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan kesadaran hukum. (rdk)
