Bupati Sitaro Chintya Kalangit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Becana Gunung Ruang

e-berita.com, Manado — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chintya Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan bagi pengungsi bencana alam erupsi Gunung Ruang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (06/5/2026) setelah Chintya memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati Sulut, Manado. Usai menjalani pemeriksaan, ia terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Sebelumnya, Chintya tiba di Kantor Kejati Sulut yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Kecamatan Wanea, sekitar pukul 10.21 WITA. Saat datang, ia mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya ia penuhi dalam proses penyidikan kasus ini.

Kasus yang menjerat Chintya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan stimulan untuk pengungsi erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Dalam perkara tersebut, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Penjabat Bupati Sitaro berinisial EBO, Sekretaris Daerah Sitaro DDK, Kepala BPBD Sitaro JMS, serta seorang pihak swasta berinisial DT.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, sebelumnya juga mengindikasikan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan seiring perkembangan penyidikan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut, termasuk aliran dana dan mekanisme penyaluran bantuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. (irf/*)

Exit mobile version