e-berita.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/207/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, SE, M.Si. tertanggal 14 April 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Bolmong diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) setiap hari Jumat selama bulan berjalan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas pegawai.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pejabat eselon II dan III diwajibkan tetap hadir di kantor (WFO). Hal serupa berlaku bagi ASN yang bekerja di perangkat daerah dengan layanan langsung kepada masyarakat, yang harus mengatur jadwal kerja secara bergiliran (shift) untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Khusus bagi pegawai yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, seperti bendahara, kasubag keuangan, kasubag umum, serta PPTK, diwajibkan tetap bekerja di kantor selama masa pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan berlangsung.
Seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Absensi Disiplin Juara. Presensi dilakukan dari lokasi masing-masing saat WFH yang akan ditetapkan sebagai titik absensi resmi.
Adapun ketentuan waktu presensi yakni, absen pagi dimulai pukul 07.00–08.00 WITA dan absen sore dilaksanakan pukul 14.00 WITA.
Jika terjadi kendala teknis pada aplikasi, ASN diperbolehkan menggunakan aplikasi alternatif seperti Time Mark atau swafoto sebagai bukti kehadiran.
Dalam edaran tersebut juga diatur bahwa ASN Muslim yang menjalankan WFO di sekitar Kantor Bupati, termasuk di RSUD, diwajibkan melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al-Mukhlisin Pemkab Bolmong.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas dan mencatat aktivitas kerja dalam laporan kinerja harian sebagai dasar evaluasi dan pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bolmong dalam meningkatkan disiplin, kinerja, dan adaptasi budaya kerja ASN di era modern. (rdk)
