e-berita.com, Bolmong – Panitia Tata Batas (PTB) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan kegiatan rapat pembahasan hasil peninjauan lapangan serta pemasangan tanda batas dan pengukuran batas definitif pada Penyelesaan Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah setempat.
Rapat yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bolmong ini dibuka langsung oleh Bupati Yusra Alhabsyi, SE, M.Si, serta turut melibatkan sejumlah instansi teknis terkait, pada Kamis (12/03/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa anggota Panitia Tata Batas memiliki tugas antara lain membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan serta peta tata batas kawasan hutan.
Panitia Tata Batas Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri dibentuk melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4939/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2021 tertanggal 26 Juli 2021 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui kegiatan peninjauan lapangan tersebut, panitia melakukan verifikasi terhadap pemasangan tanda batas dan pengukuran batas definitif kawasan hutan. Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan serta kepastian status kawasan hutan negara, baik secara letak di lapangan (de facto) maupun secara hukum (de jure).
Berdasarkan hasil pemasangan tanda batas dan pengukuran batas definitif oleh petugas di lapangan, pada kawasan Hutan Lindung (HL) Bakau Dumi sepanjang 10.873,12 meter telah terpasang sebanyak 113 pal batas, tiga tugu batas, serta delapan papan pengumuman.
Sementara itu, pada kawasan Hutan Produksi (HP) Inobonto dengan panjang batas 729,13 meter telah terpasang 13 pal batas dan papan pengumuman. Adapun pada kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Ilanga sepanjang 945,98 meter terpasang 13 pal batas, satu tugu batas, dan satu papan pengumuman.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa kegiatan tata batas kawasan hutan sangat penting untuk mencegah konflik lahan serta memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan.
“Penegasan batas kawasan hutan ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan di Bolaang Mongondow. Dengan batas yang jelas, kita dapat mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Bupati berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, dapat mendukung proses penataan batas tersebut.
“Pemerintah daerah mendukung penuh upaya ini. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan mematuhi batas-batas yang telah ditetapkan demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah,” tambahnya. (rdk)
