e-berita.com, Bolmut – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) secara resmi melayangkan surat kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk meminta penyelidikan atas pengelolaan anggaran di dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang diduga kuat telah terjadi praktik Korupsi.
Ketua LP-KPK Bolmut,Fadli Alamri menyebut indikasi penyimpangan ditemukan dalam pengelolaan sejumlah program anggaran, mulai dari kerja sama media hingga pengadaan barang pada tahun anggaran 2024 sampai 2025.Nilai anggaran yang disorot bahkan mencapai sekitar Rp.2 miliar.
“Berdasarkan hasil observasi dan investigasi yang kami lakukan, terdapat dugaan ketidak teraturan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kerja sama publikasi media massa tahun anggaran 2024 sampai 2025,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya kepada media ini,Selasa (10/3/2026)
LP-KPK pun meminta Polda Sulawesi Utara turun tangan untuk menelusuri dugaan praktik yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
Lebih jauh,LP-KPK juga menemukan dugaan kegiatan yang bersifat fiktif pada tahun anggaran 2024.”Dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan kegiatan yang tidak tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun 2024, namun tetap dilaksanakan.
Kegiatan tersebut bahkan disebut telah menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 50 juta.LP-KPK menduga kegiatan tersebut dikelola langsung oleh kepala dinas tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
“Dalam temuan kami terdapat kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA-SKPD tahun 2024, namun tetap dilaksanakan dan diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 50 juta,” ungkap Fadli.
Lebih dalal,LP-KPK juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan videotron pada tahun anggaran 2025.Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 80 juta.
“Namun dari hasil investigasi yang dilakukan, kegiatan tersebut diduga tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Meski demikian, proyek tetap dijalankan,”bebernya.
Jika dugaan tersebut terbukti ujar Fadli Alamri, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.Temuan lain yang diungkap LP-KPK menyangkut kegiatan belanja modal komputer pada tahun anggaran 2025.
Anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp78.713.250.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut disebut tidak mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LP-KPK menduga kegiatan tersebut justru dikelola langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Boltara dengan menggunakan atau meminjam nama perusahaan pihak ketiga sebagai penyedia.
“Proses ini dinilai tidak transparan dan tidak sepenuhnya mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku,”ungkapnya.
Selain itu bebernya, terdapat pula kegiatan belanja alat pendingin ruangan (AC) pada tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp12.177.600 yang juga disebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dengan berbagai temuan tersebut, LP-KPK menyatakan terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Kominfo Bolmut,”jelasnya
Oleh sebab itu tutur Fadli Alamri,pihaknya secara resmi telah menyurati Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” tegas Fadli.
Dia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.(RHB)
