Belasan Ranperda Belum Diparipurnakan, Kinerja Wakil Rakyat Bolmut Disorot

e-berita.com, Bolmut – Kinerja wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini belasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diketahui belum juga diparipurnakan.

Sejumlah Ranperda yang seharusnya dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) masih tertahan di tingkat pembahasan DPRD. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait efektivitas kerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi.

Ketua LSM, LP-K-P-K Bolmut, Fadli Alamri menilai, lambatnya proses paripurna Ranperda berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah yang membutuhkan payung hukum melalui Perda.

“Seperti misalnya Ranperda OPD. Padahal Ranperda OPD ini sangat dibutuhkan untuk pembetulan satu OPD yakni OPD Ekraf (Ekonomi Kreatif)”, ujar Fadli Alamri Kepada awake media ini, Senin (9/3/2026).

Menurut Andiling (Sapaan akrabnya) mestinya DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab besar dalam menyelesaikan agenda legislasi daerah. Oleh karena itu, percepatan pembahasan Ranperda dinilai penting agar tidak menumpuk dan menghambat roda pemerintahan.

“Ranperda merupakan instrumen penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah. Jika terlalu lama tertunda, tentu akan berdampak pada implementasi kebijakan di daerah,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Bolmut, Fikri Gam saat dikonfirmasi mengakui bahwa ada 14 Ranperda yang saat ini belum di Paripurnakan. Kendati begitu, Fikri Gam enggan mengungkapkan penyebab 14 Ranperda tersebut belum diparipurnakan.(RHB)

Exit mobile version