e-berita.com, Bolsel — Seorang oknum polisi wanita (Polwan) yang bertugas di wilayah Polresta Manado diduga terlibat praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri. Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Oknum Polwan tersebut diketahui berinisial Aiptu JK yang disebut-sebut merupakan anggota di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Ia diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2024 kepada anak seorang warga Bolsel bernama Kusmawandi Pakaya.
Kusmawandi mengungkapkan, awalnya ia diperkenalkan dengan JK oleh seorang rekan bisnisnya. Rekannya tersebut mengklaim anaknya berhasil lolos seleksi kepolisian pada 2023 setelah dibantu oleh oknum Polwan tersebut.
“Waktu itu saya dikenalkan oleh teman yang juga pengusaha. Dia bilang anaknya bisa lulus polisi karena dibantu oleh yang bersangkutan,” ujar Kusmawandi saat ditemui di Molibagu, Minggu (7/3/2026).
Menurut Kusmawandi, setelah perkenalan tersebut komunikasi dengan JK berlanjut melalui telepon. Dalam percakapan itu, JK disebut menyatakan kesediaannya membantu agar anak Kusmawandi dapat diterima sebagai anggota Polri pada seleksi 2024.
Namun, bantuan tersebut disebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Kusmawandi mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp100 juta yang disebut akan digunakan untuk “mengurus” proses kelulusan.
“Dia bilang uang itu untuk atasannya. Saya diminta menyiapkan Rp100 juta,” katanya.
Sekitar dua pekan sebelum pelaksanaan seleksi Polri 2024, Kusmawandi berangkat ke Manado dan menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada JK. Saat itu, menurutnya, keduanya juga menyepakati bahwa uang akan dikembalikan apabila anaknya tidak lulus seleksi.
Namun, ketika hasil seleksi diumumkan, anak Kusmawandi dinyatakan tidak lolos. Ia pun berupaya menagih komitmen pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan.
“Saya minta uang itu dikembalikan karena anak saya tidak lulus. Tapi setelah itu komunikasi malah diputus,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nomor telepon miliknya serta milik istrinya bahkan diblokir oleh yang bersangkutan saat mencoba kembali menagih uang tersebut.
Merasa dirugikan, Kusmawandi berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Uang Rp100 juta itu bukan jumlah kecil bagi kami. Saya berharap ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Ia menyarankan agar korban segera membuat laporan resmi agar kasus dapat diproses sesuai prosedur.
“Silakan dilaporkan ke Polda Sulut supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Irham.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah Hasibuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik percaloan tersebut. (rdk)
