LP-K-P-K Bongkar Dugaan SPK Fiktif Kominfo Bolmut, Pejabat Bisa Terjerat Hukum

e-berita.com, Bolmut — Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K-P-K) kembali menunjukan taringnya dengan membongkar dugaan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) Fiktif dilingkungan Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Dugaan SPK Fiktif ini terkait dengan kerjasama dengan Pihak Ketiga pada kegiatan dokumentasi foto dan video untuk konten media social Tahun anggaran 2025.

LP-K-P-K mengungkapkan bahwa SPK yang di duga Fiktif ini merupakan SPK antara Dinas Kominfo dengan CV. Binadow CREATIVE LAB, sebuah perusahaan yang bergerak pada media konten dan promosi yang kerjasamanya di lakukan dalam rangka dokumentasi baik foto dan video pada konten media social seluruh kegiatan Pemda Bolmut dan giat Pimpinan Daerah Kabupaten Bolmut sepanjang Tahun 2025.

Berdasarkan bunyi SPK yang terdaftar dengan nomor: 555 / 29.a.1 / SPK / DISKOMINFO – BMU / IV / 2025 itu, Perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 9 bulan. Terhitung sejak bulan April 2025 sampai dengan Desember 2025. Creative Lab kata LP-K-P-K, selaku perusahaan selama kurun waktu tersebut telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang tercatut dalam SPK tersebut yakni mendokumentasikan seluruh kegiatan Pemkab Bolmut dan Giat Pemimpin daerah Kabupaten Bolmut sepanjang Tahun 2025, konten – konten di media social seperti Instagram, facebook, Tiktok dan Youtube serta menyediakan arsip digital visual tersistematis.
Namun sayangnya, meskipun pihak perusahaan telah melakukan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam SPK, perusahaan belum mendapatkan haknya secara penuh. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 4 SPK yang dimaksud.

Seharusnya Creative Lab sebagai perusahaan media ujar LP-K-P-K, mendapatkan hak berupa pembayaran atas setiap tugas dan pekerjaan dari Dinas Kominfo setelah tugas dan pekerjaan tersebut dilaksanakan.Namun hingga informasi ini terbit pembayaran atas kewajiban Dinas Kominfo belum dilakukan sepenuhnya.

“Memang saat bulan Juli pertengahan tahun telah ada pembayaran senilai 40 juta dari total anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan ini yakni sekitar 80 juta rupiah. Pada saat itu dinas menjanjikan kepada creative lab agar segera memasukan dokumen guna keperluan pencairan anggaran tersebut meskipun jumlah di cairkan baru sekitar 40 juta rupiah dari total tagihan sebanyak kurang lebih 80 juta tersebut,”ujar Fadli Alamri.

“Akan tetapi,Alasan Kadis pada saat itu sisa pembayaran akan di bayarkan pada APBDP yang pembayarannya sesuai ketentuan regulasi paling lambat di tanggal 15 Desember 2025. Namun setelah lewat tahun 2025 pembayaran atas hak Creative Lab tidak kunjung dilakukan dengan dalih pembayaran atas kegiatan ini tidak dianggarkan,”bebernya.

Meski demikian lanjut Andiling (Sapaan akrab Fadli Alamri), upaya negosiasi telah dilakukan oleh pihak Creative Lab guna mendapatkan sisa haknya.Namun sampai dengan pertengahan Februari 2026, mereka tidak juga mendapatkan informasi yang pasti tentang kejelasan pembayaran sisa tagihan mereka.

“Dari instansi terkait hanya menjawab sekedarnya bahwa anggaran tidak di tata dan tidak ada penjelasan lain apakah sisa pembayaran mereka akan dibayarkan pada APBD Tahun 2026 atau APBD Perubahan Tahun 2026. Pertanyaannya adalah? Bagaimana mungkin Pemda dalam hal ini Dinas Kominfo berani mengeluarkan SPK dengan pihak Perusahaan media penyedia konten tanpa adanya kejelasan anggaran terhadap kegiatan tersebut,”bebernya.

Menurut LP-K-P-K,Hal tersebut tentu saja sangat merugikan pihak perusahaan penyedia konten karena produk digital berupa dokumentasi dan konten – konten digital telah di kerjakan sepenuhnya oleh mereka dimana perusahaan telah mengeluarkan biaya – biaya operasional, tenaga serta material selama kurun waktu kerjasama tersebut.

“Potensi tuntutan ganti rugi juga bisa terjadi jika ditemukan adanya unsur kelalaian dari pejabat Pemerintahan. Juga tindakan Pemerintah dalam hal ini Dinas Kominfo yang tidak secara pasti memberikan informasi bahkan terkesan (pandang enteng) ketika dimintai klarifikasinya oleh pihak perusahaan berpotensi menyalahi aturan hukum serta asas – asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance),”terangnya.

Tindakan Dinas Kominfo tersebut juga menurut pendapat LP-K-P-K mengindikasikan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pejabat negara sesuai pasal 1365 KUH Perdata, serta berpotensi menimbulkan persoalan Pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

Terpisah,Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bolmut,Mirwan Datukramat kepada sejumlah awak media membantah hal tersebut.Menurutnya,tidak ada SPK Fiktif yang diterbitkan pihaknya,semua sudah sesuai prosedur.

“Tidak ada SPK Fiktif yang saya terbitkan,semua sesuai prosedur,”ujarnya.

Dia juga menegaskan seluruh kerjasama yang tertuang dalam SPK, telah diselesaikan pembayarannya.”Tidak ada pembayaran yang tidak selesai dibayarkan. Tidak ada yang tidak dibayar,” tegasnya.

Kendati demikian,Nirwan meminta hal ini ditanyakan langsung kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan).
“Untuk lebih jelas, bisa konfirmasi ke PPTK yang lalu, pak Kabid Usman Djarumia,” kuncinya.

Sementara itu,Usman Djarumia yang saat itu adalah Kepala Bidang Sarkom dan Inseminasi Informasi yang juga merangkap PPTK enggan memberikan komentar lebih saat dihubungi awak media ini.

“Kita ada Pimpinan ada kadis (Saya ada Pimpinan ada Kadis,”singkat Usman Djarumia kepada awak media ini,Jumat (27/2/2026).(RHB)

Exit mobile version