Berhasil bentuk Posbakum se Kabupaten, Menteri Hukum Beri Penghargaan kepada Pemda Bolmut 

e-berita.com, Bolmut – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dalam memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara atas dukungannya terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh wilayah Bolmut.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas di Manado, Kamis (26/2/2026) dan terima langsung oleh Wakil Bupati Bolmut, Mohamad Aditya Pontoh didampingi Sekda Bolmut, Jusnan C Mokoginta, Asisten 1 Setda Bolmut, Kepala Dinas PMD dan Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut, Ivan Gahtan.

Wakil Bupati Bolmut, Mohamad Aditya Pontoh menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Bolmut dalam memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses pendampingan dan konsultasi hukum secara gratis dan merata.

“Pembentukan Posbakum merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.Masyarakat di pelosok desa sekalipun harus mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh bantuan hukum,”ujarnya.

Dengan terbentuknya Posbakum di berbagai Desa dan kelurahan di Bolmut, masyarakat Bolmut kini dapat lebih mudah mengakses layanan konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga informasi terkait hak dan kewajiban hukum mereka.

Adit (Sapaan akrab Wabup Bolmut) berharap, keberadaan Posbakum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta meminimalisir berbagai persoalan hukum yang timbul akibat kurangnya pemahaman.

“Langkah ini sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh Indonesia,”pungkasnya.

Sementara itu,Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut,Ivan Gahtan menambahkan bahwa tujuan utama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa adalah mendekatkan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat, terutama warga miskin atau rentan yang sulit menjangkau kantor pengadilan.

“Ini bertujuan meringankan beban biaya hukum, memberikan penyuluhan, serta menyelesaikan konflik sosial melalui mediasi di tingkat desa,”singkat Ivan Gahtan.

Ivan mengatakan,dalam kesempatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) oleh Kanwil kementerian hukum sulut dan Pemda Bolmut tentang Pelayanan Hukum dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.(RHB)

Exit mobile version