Gelar Sosialisasi InVer PPTPKH, Bupati Iskandar Tekankan Prinsip Keadilan dan Kelestarian

e-berita.com, Bolsel – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mendorong percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (InVer PPTPKH), Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, di Ruang Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Dalam sambutannya, Bupati Iskandar menegaskan bahwa pelaksanaan InVer PPTPKH merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH dan TORA Revisi III.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini kita ingin memastikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan secara adil, transparan, dan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah mendukung penuh upaya penataan kawasan hutan, namun harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kepentingan masyarakat luas,” ujar Iskandar.

Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah usulan desa di wilayah Bolsel, yakni Desa Tabilaa di Kecamatan Bolaang Uki, serta Desa Torosik dan Desa Adow di Kecamatan Pinolosian Tengah.

Selain itu, perhatian khusus diberikan terhadap Desa Linawan, terutama kawasan mangrove yang berstatus kawasan lindung dan tidak dapat dialihfungsikan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa status kawasan lindung harus tetap dijaga sebagai bagian dari komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

Pemkab Bolsel menyatakan dukungan terhadap penyelesaian kawasan permukiman masyarakat yang terlanjur masuk dalam kawasan hutan. Namun, untuk kepemilikan perorangan berupa perkebunan pribadi di dalam kawasan hutan, hal tersebut masih menjadi catatan penting dan akan dibahas lebih lanjut berdasarkan peta indikatif serta ketentuan yang berlaku.

Bupati berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat terbangun kesepahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Setelah kegiatan ini, kita harapkan ada kesamaan persepsi dalam rangka mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tandasnya di hadapan perwakilan perangkat daerah dan unsur terkait lainnya.

Kegiatan InVer PPTPKH menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Bolsel dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, sekaligus memastikan tata kelola kawasan hutan tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. (rdk)

Exit mobile version