e-berita.com, Manado — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, akhirnya batalkan kebijakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang menyoroti adanya kenaikan PKB tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Yulius dalam keterangannya pada Rabu (07/01/2026). Ia menekankan bahwa kebijakan pajak daerah tetap berpihak pada kesejahteraan dan kemudahan masyarakat.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara menjadi prioritas utama saya,” ujar Yulius, yang akrab disapa YSK.
Gubernur menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan tiga kebijakan strategis dalam pengelolaan PKB tahun 2026.
Kebijakan pertama adalah pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen. Menurut Yulius, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada beban tambahan bagi masyarakat.
“Saya memutuskan memberikan potongan sebesar 25 persen pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Dengan kebijakan ini, mulai tahun depan tidak akan ada kenaikan pajak apa pun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara,” tegasnya.
Kebijakan kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. Yulius menjelaskan, penghapusan pajak progresif bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa harus dibebani pajak tambahan.
Sementara itu, kebijakan ketiga adalah pembebasan pokok PKB selama satu tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dalam jangka panjang.
“Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara,” ujar Yulius.
YSK berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan mobilitas dan aktivitas warga di seluruh wilayah Sulawesi Utara. (***)
