Kejati Sulut Kembalikan SPDP Kasus IPTU Dedi Vengky Matahari

e-berita.com, Manado — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka IPTU Dedi Vengky Matahari kepada penyidik kepolisian. Pengembalian dilakukan karena hingga kini jaksa belum menerima hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

Pengembalian SPDP tersebut tertuang dalam surat Kejati Sulut bernomor B-4696/P.1.4/Eoh.1/12/2025. Dalam surat itu dijelaskan, lebih dari 30 hari sejak jaksa mengirimkan permintaan kelengkapan berkas perkara (P-17) kedua pada 4 November 2025, penyidik belum menyerahkan hasil penyidikan.

Atas dasar itu, Kejati Sulut mengembalikan SPDP bernomor SPDP/121/VIII/2025/Ditreskrimum tertanggal 27 Agustus 2025 kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Kejaksaan meminta agar apabila penyidikan masih berjalan atau telah dinyatakan selesai, penyidik dapat kembali mengirimkan hasil penyidikan disertai SPDP yang baru dengan surat pengantar yang diperbarui,” demikian isi surat tersebut.

Kejaksaan juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mematuhi batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menjamin kepastian dan akuntabilitas proses hukum.

Kasus ini menyeret nama IPTU Dedi Vengky Matahari, perwira Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Ia disangka melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Nama Dedi Vengky Matahari menjadi sorotan publik sejak Agustus 2025, setelah ia dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Yanma Polda Sulut untuk kepentingan pemeriksaan. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 Agustus 2025, dengan empat personel Polres Bolsel ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dedi.

Perkembangan perkara ini turut menarik perhatian publik karena di saat bersamaan telah digelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Dalam sidang tersebut, Dedi Matahari, sejumlah saksi, serta alat dan barang bukti diperiksa. Sidang etik itu mengungkap sejumlah fakta yang dinilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara pidana, termasuk keterangan bahwa Dedi tidak melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Aan pada 19 Mei 2025 di rumah tahanan Polres Bolsel.

Selain itu, terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi, testimoni korban, dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan etik. Dalam surat keterangannya, korban menyebut dianiaya menggunakan pipa besi berisi cor, namun barang bukti yang diperlihatkan disebut berbeda dari uraian tersebut.

Situasi tersebut diduga memengaruhi proses penyidikan, sehingga hingga batas waktu yang ditentukan hasil penyidikan belum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dengan dikembalikannya SPDP oleh Kejati Sulut, surat penetapan tersangka yang didasarkan pada surat perintah penyidikan sebelumnya dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Penyidik kini memiliki dua opsi, yakni menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau memulai penyidikan baru dengan surat perintah penyidikan yang baru, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pengembalian SPDP ini menandai bahwa kewenangan dan langkah lanjutan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Publik pun menanti kepastian tindak lanjut kasus tersebut, dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai prinsip keadilan. (***)

Exit mobile version