e-berita.com, Bolmut – Puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dikabarkan terjerat Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Temuan ini mencuat berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran sebelumnya.
Kepala Inspektorat Daerah Bolmut, Sulha Mokodompis tak menampik kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media ini.
“Iya.datanya lagi proses tindak lanjut dan untuk undangan tindak lanjut hanya untuk 45 entitas termasuk PKM (Pusat Kesehatan Masyarakat, plus 5 bagian.Jadi totalnya 52,” ungkap Sulha, Jumat (7/11/2025).
Menurut Sulha, TGR ini sudah mulai disetor melalui potongan TPP setiap bulan sejak adanya action plan dari BPK.
Sementara itu, dari Informasi yang berhasil dihimpun awak media, TGR ini menjerat puluhan perangkat daerah. Berikut Daftarnya :
1.Sekretariat Daerah
– Kepela Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam.
– Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
– Kepala Bagian Barang dan Jasa.
– Kepala Bagian Administrasi. Pembangunan.
– Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
– Kepala Bagian Pemerintahan.
– Kepala Bagian Organisasi
– Kepala Bagian Hukum
– Kepala Bagian Umum.
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
3. Kepala Badan Penanggulangan Bencana.
4. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
6. Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan.
7 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
8. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
9. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
10. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
11.:Kepala Dinas Kesehatan.
12. Kepala Dinas Perpustakaan Daerah.
13. Kepala Dinas Pariwisata.
14. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
16. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
17. Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
18. Kepala Dinas Sosial Daerah.
19. Kepala Dinas Perhubungan.
20. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
21. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
22. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
23. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
24. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
25 Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
26. Kepala Dinas Pertanian.
27. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
28. Kepala Dinas Perdagangan.
29. Camat Sangkub.
30 Camat Bintauna.
31 Camat Bolangitang Barat.
32 Camat Kaidipang
33. Camat Pinogaluman.
34. Direktur RSUD BOLTARA
35. Direktur RSUD Pratama Bintauna
36. Kepala UPTD TFC
37. Kepala UPTD Instalasi Farmasi.
38. Kepala Puskesmas Sang Tombolang.
39. Kepala Puskesmas Sangkub.
40. Kepala Puskesmas Mokoditek.
41. Kepala Puskesmas Olot
42. Kepala Puskesmas Bolangitang
43. Kepala Puskesmas Boroko
44. Kepala Puskesmas Tuntung
45. Kepala Puskesmas Buko. (RHB)
