e-berita.com, Bolmong – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi satu-satunya Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara yang telah resmi terdaftar dan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Daerah yang dipimpin olah Bupati, Yusra Alhabsyi dan Wabup Dony Lumenta itu, telah resmi memiliki tim khusus yang bertugas menangani dan merespons insiden keamanan siber di lingkungan instansi pemerintahan.
Kabar membanggakan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan dan Penguatan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di wilayah Sulawesi,
yang diprakarsai Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolkam-RI), bertenpat di Meeting Room, Hotel Four Points by Sheraton, Manado, Kamis (25/09/2025).
Rakor itu diikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan ota se-Sulawesi, meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, serta Provinsi Gorontalo.
Rakor yang dibuka oleh Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam-RI, Marsekal Muda E Dno Indrato ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Wabup Bolmong menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan rakor ini. Menurutnya, kehadiran TTIS di tingkat daerah sangat penting sebagai garda terdepan dalam perlindungan data dan layanan digital pemerintah, sekaligus untuk menjaga keamanan ruang siber di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Keamanan digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak yang harus diantisipasi bersama. Kehadiran TTIS akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik, termasuk di Kabupaten Bolmong,”ungkap Wakil Bupati Bolmong.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bolmong, Ma’rief Mokodompit, mengungkapkan bahwa pengakuan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen Pemkab Bolmong dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang aman dan tangguh terhadap ancaman siber.
“Dasar hukum pembentukan CSIRT ini cukup kuat, mulai dari Peraturan Presiden hingga regulasi teknis dari BSSN,” jelas Ma’rief.
“Beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan CSIRT yaitu, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, khususnya Pasal 41 ayat (1) yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menerapkan keamanan SPBE. Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, yang menekankan pentingnya penanganan insiden keamanan sebagai bagian dari arsitektur sistem pemerintahan digital. Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber, yang menyebutkan bahwa setiap organisasi wajib memiliki Tim Tanggap Insiden Siber untuk melaksanakan penanganan insiden.” Jelasnya.
Ma’rief menambahkan bahwa CSIRT Bolmong akan bertugas untuk memitigasi, merespons, dan memulihkan sistem pemerintahan dari berbagai ancaman dan insiden siber, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis.
“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan layanan publik tetap aman, cepat, dan andal di era digital saat ini,” imbuhnya.
Dengan registrasi resmi dari BSSN, Bolmong tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam keamanan digital, tetapi juga membuka jalan bagi penguatan kapasitas SDM, sistem, dan kolaborasi antar-lembaga dalam menangani isu-isu siber secara lebih profesional. (**/rdk)
